Feb 13, 2025 Tinggalkan pesan

Prinsip Perbaikan S “

1. Untuk bagian pisau selain 0. 5r, kedalaman erosi tepi tidak melebihi 1/2 dari ketebalan blade, dan pengelasan dapat dilakukan ketika lebar masing -masing sisi tidak melebihi 1/4 dari lebar pisau. Jika bilahnya sangat terkikis dan telah diperbaiki berkali -kali, sifat material telah berubah, jadi Anda harus mempertimbangkan untuk menggantinya.

2. Sawtooth atau celah kecil di tepi blade harus diperbaiki jika lebih besar dari 1/2 dari ketebalan pisau. Memungkinkan untuk terus menggunakan setelah menggiling dan menghaluskan kesenjangan gerigi kecil

3. Untuk lubang dan penyok kavitasi yang tidak serius, plastik diizinkan untuk mengisi kasus pengelasan yang tidak nyaman, sehingga dayung dapat mencapai tujuan menghalangi sertifikat.

4. Kedalaman bintik -bintik korosi melebihi 1-1. 5mm, dan ada lebih dari tiga titik per sentimeter persegi dalam produk, itu harus diperbaiki dengan menyekop dan kemudian menggiling.

5. Bintik -bintik korosi tidak terlalu dalam, dan penyebarannya kurang dari tiga poin per sentimeter persegi. Bintik -bintik harus dihaluskan dengan roda gerinda sampai logam cerah terbuka.

6. Pisau harus diganti jika dipakai parah dalam 1/2 dari area tersebut. Kedalaman korosi kavitasi pada akar bilah tidak melebihi setengah dari ketebalan bilah pada saat itu. Itu harus diperbaiki setelah menyekop, dan kemudian dipoles.

7. Permukaan daun terkorosi dalam. Kedalaman lebih dari setengah ketebalan blade di tempat ini, dan area difusi lebih besar atau lebih padat dan area area padat melebihi 20% dari area blade. Diameter reses korosi adalah 20% dari lebar blade di tempat ini. Untuk baling -baling kecil, itu harus diganti. Untuk baling-baling besar dan menengah, bagian yang rusak dapat dibagi dan pelat baru dapat dilas.

8. Jika blade sebagian aus, dan ketebalan blade di tempat ini telah dikurangi menjadi kurang dari 2/3 dari ketebalan asli, bagian ini harus dibagi dan dilas menjadi pelat baru.

Kirim permintaan

Rumah

Telepon

Email

Permintaan